Adapun soal kasus Sarana Jaya saat ini KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berlokasi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan persoalan tanah ini, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka, antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Affandi Ismail mengatakan, flyer yang beredar untuk melakukan aksi geruduk Balai Kota DKI dan menyeret Gubernur Anies Baswedan ke KPK bukanlah kebijakan Pengurus Besar HMI MPO secara kelembagaan. Bahkan, dipastikan tidak ada satu pun Pengurus Besar HMI dan Pengurus Badko HMI yang terlibat dalam rencana aksi tersebut.
"Saya tegaskan rencana aksi geruduk balai kota itu bukanlah kebijakan Pengurus Besar HMI MPO secara kelembagaan dan saya pastikan tidak ada satu pun Pengurus Besar HMI dan Pengurus Badko HMI yang terlibat dalam rencana aksi tersebut," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/4).