REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, menertibkan 10 orang gelandangan pengemis dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum perkotaan setempat saat pandemi Covid-19. Sepuluh orang gelandangan pengemis dan pengamen yang ditertibkan adalah anak-anak kecil hingga orang tua.
"Semua pengamen, pengasong dan gelandangan pengemis itu menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan melakukan pekerjaan tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin (5/4).
Menurut Dewa Sayoga, pandemi Covid-19 memang sangat berdampak pada perekonomian, mengingat saat pandemi ini banyak yang kehilangan pekerjaan. Namun dari pemantauan yang dilakukan, ternyata gelandangan pengemis tersebut ada koordinatornya.
Untuk itu, kata dia, Satpol PP secara rutin melakukan penertiban dengan strategi berpakaian layaknya masyarakat biasa guna dapat menangkap para gelandangan dan pengemis tersebut. Ia mengatakan keberadaan mereka sangat mengganggu ketertiban umum, bahkan keberadaan mereka hampir ada di setiap perempatan jalan strategis di Kota Denpasar.
Adanya yang pengasong sambil minta-minta kepada pengguna jalan. Untuk pengamen mereka bermodal gitar-gitar kecil.
Lebih lanjut Sayoga mengaku dari pendataan yang dilakukan pengasong, gelandangan dan pengemis ternyata semuanya berasal dari luar Kota Denpasar, sedangkan pengamen berasal dari luar Pulau Bali. Untuk saat ini mereka semua masih diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk langkah selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Agar hal ini tidak terjadi lagi, Dewa Sayoga berharap semua pihak ikut mengawasi mereka sehingga di Kota Denpasar tidak lagi ditemukan gelandangan."Ini tentu sangat mengganggu dan bahkan bisa mengancam keselamatan pengendara dan keselamatan mereka sendiri," katanya.