Senin 05 Apr 2021 07:55 WIB

Kemensetneg: Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara

Pemerintah tak pernah terbitkan Keppres tentang penetapan kedaruratan keuangan negara

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.

Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis menanggapi beredarnya informasi terkait penerbitan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara pada 17 Maret 2021.

Dalam Kepres tersebut dinyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," tegas Eddy.

Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Sebelumnya beredar lembar digital tentang Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketetapan. Pertama yakni menetapkan Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.

Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas). Dan ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement