Sabtu 03 Apr 2021 13:22 WIB

ICW Pertanyakan KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

ICW heran tersangka Nursalim rugikan negara Rp 4,58 triliun malah kasus dihentikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun. KPK mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak agar KPK segera melimpahkan berkas kepada jaksa pengacara negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menganggap, hal itu penting, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim.

Dia menyebut, perbuatan Nursalim telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah. "Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang," kata Kurnia dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (2/4).

Kurnia mengatakan, bagi publik, penuntasan perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) obligor BLBI menjadi penting. Pasakbta, perkara itu telah menarik perhatian publik sejak lama. Bahkan, ICW kerap memasukkan perkara BLBI sebagai tunggakan yang harus dituntaskan oleh KPK.

Kedua, akibat tindakan Sjamsul Nursalim, negara mesti menelan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun. "Namun, periode kepemimpinan Firli Bahuri ini justru meruntuhkan harapan publik," ucap Kurnia.

Menurut Kurnia menerangkan, problematika kewenangan pemberian SP3 atau penghentian kasus di KPK sangatlah dilematis. Hal tersebut lantaran secara jelas aturan yang ada dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004.

Kala itu, kata dia, MK menegaskan, KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga antirasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi.

Polanya pun dapat beragam, misalnya, negoisasi penghentian perkara dengan para tersangka, atau mungkin lebih jauh, dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.

"Namun, daripada itu, penting untuk ditekankan bahwa penghentian ini bukan berarti menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," ucap Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement