REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo memprediksi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap merugi meski memenangi sengketa kepengurusan. Ia menganggap, Demokrat kubu AHY akan kehabisan tenaga hingga tak sempat mengurus Pemilu 2024.
Karyono menduga kemungkinan besar kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan Kemenkumham yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan DPP Demokrat hasil KLB. Sehingga meski saat ini kubu AHY menang di tingkat hukum administrasi bukan berarti kisruh Demokrat berakhir. Kedua kubu masih akan terus bertarung hingga ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jika sampai tahapan pemilu serentak 2024 belum selesai putusan maka disinilah titik krusial bagi Demokrat. Jika dihitung dari aspek kerugian secara keseluruhan, maka kubu AHY lah yang banyak mengalami kerugian politik," kata Karyono pada Republika, Jumat (2/4).
Karyono menjelaskan proses di pengadilan cenderung memakan waktu lama hingga keluar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil keputusan pengadilan di tingkat TUN tetap berpotensi digugat oleh satu di antara kedua belah pihak yang bertikai, baik kubu AHY atau Moeldoko.
"Menang di pengadilan tetap rugi, apalagi kalah," ujar Karyono.
Karyono menyebut seandainya menang di pengadilan pun, kubu AHY tetap berpotensi mengalami loss opportunities.
"Yaitu kehilangan peluang untuk konsolidasi persiapan menghadapi pemilu 2024 dan bahkan berpotensi kehilangan kesempatan untuk menjadi calon presiden/calon wakil presiden," ucap Karyono.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.