Jumat 02 Apr 2021 17:37 WIB

Demokrat AHY Anggap Legal Standing Kubu KLB Lemah

Demokrat KLB tak punya dasar hukum yang jelas kalau mau mengajukan gugatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
 Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Foto: Facebook
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) optimis mempertahankan legalitas kepengurusan. Demokrat kubu AHY tak takut kalau Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, pihaknya fokus melakukan konsolidasi internal pasca-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengakui KLB. Dia mengapresiasi pemerintah yang membuat keputusan tanpa memihak salah satu kubu.

"Hasil Kemenkumham kemarin sudah tegas dan jelas tidak ada celah hukum lagi dari sisi administrasi negara karena syarat-syarat sah KLB tidak terpenuhi," kata Herzaky pada Republika, Jumat (2/4).

Herzaky meragukan gugatan Demokrat kubu KLB akan dikabulkan pengadilan. Sebab menurutnya, Demokrat KLB tak punya dasar hukum yang jelas kalau mau mengajukan gugatan.

"KLB tidak ada legal standingnya jadi kalau mau ke pengadilan mereka sebagai apa? Apalagi mereka sudah mantan kader," ujar Herzaky.

Herzaky mengingatkan, Demokrat versi KLB agar "tahu diri" karena sudah gagal mendapat pengakuan dari Kemenkumham. Dengan demikian, menurutnya, keputusan hasil KLB pun batal.

"Syarat KLB itu harus ada usulan DPC, DPD, apa yang hadir punya suara apa enggak? Syarat itu saja mereka sudah gagal," ucap Herzaky.

Sebelumnya, Kemenkumham menolak hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement