Kamis 01 Apr 2021 19:11 WIB

Ini Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lembaga antirasuah itu beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

Penghentian penyidikan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tersebut. Adapun dua tersangka yang mendapatkan SP3 terebut adalah Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).

Baca Juga

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/4).

Ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK tahun 2019," kata Alex.

KPK sebelumnya sudah melakukan penyidikan sejak 2 Oktober 2017. Saat itu, salah satu tersangka, Syafruddin Arsyad Tumenggung sempat menjalani pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya, sesuai dengan putusan Nomor 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST, Syafruddin dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp700 juta.

Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga dan akhirnya masa hukumannya menjadi 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Tak terima, Syafruddin kemudian mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin pada 9 Juli 2019 lalu. MA membatalkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya. Meski telah mengajukan peninjauan kembali namun permohonan itu ditolak.

Selanjutnya, dari putusan yang ada KPK kemudian meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana dan pada pokoknya, di simpulkan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan komisi antirasuah. Sehingga, berdasarkan Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK kemudian berkesimpulan syarat dalam perkara ini tidak terpenuhi.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement