Kamis 01 Apr 2021 00:37 WIB

Yasonna Persilakan Demokrat KLB Tempuh Jalur Pengadilan

Yasonna menegaskan, tidak bisa lagi menerima permohonan pengesahan Demokrat KLB.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada. Menurut Yasonna, langkah lanjutan yang bisa diambil kubu Moeldoko adalah jalur pengadilan.

"Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (31/3).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, bila seandainya pun pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham maka itu sudah di luar ranah kementerian tersebut.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ujar Yasonna.

Terkait argumentasi bahwasannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, Yasonna mempersilakannya untuk diuji di pengadilan. Sebab, hal tersebut sudah termasuk kepada ranah hukum administratif.

Oleh karena itu, jika ingin menguji AD/ART partai apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak maka pengadilan lah yang berhak menentukannya. Terakhir, Yasonna mempersilakan jika pihak-pihak atau kader demokrat ada yang merasa AD/ART berlawanan dengan Undang-Undang Partai Politik maka jalur pengadilan merupakan langkah yang tepat.

Baca juga : Akhir Petualangan Moeldoko Cs di Partai Demokrat?

"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," ucapnya menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham pada Rabu (31/3), menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement