Rabu 31 Mar 2021 23:11 WIB

Langkah Pemerintah Tolak KLB Demokrat Dinilai Tepat

Ditolaknya KLB Demokrat dianggap bukti pemerintah netral

Ditolaknya KLB Demokrat dianggap bukti pemerintah netral. Bendera Partai Demokrat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ditolaknya KLB Demokrat dianggap bukti pemerintah netral. Bendera Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Langkah pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly  menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang dinilai tepat dan profesional. Pemerintah sudah melakukan penegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.   

“Keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dan profesional dalam rangka penegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena saya yakin bukti-bukti yang ada dari kedua kubu telah diuji dan menghasilkan keputusan ini,” Sekjen Galang Kemajuan (GK) Center, Diddy Budiono, di Jakarta, Rabu (31/3).   

Baca Juga

Menurutnya, keputusan tersebut juga mengonfirmasi bahwa pihak istana sama sekali tidak terlibat dalam masalah internal Partai Demokrat, seperti yang dituduhkan Partai Demokrat selama ini. 

Presiden, kata Diddy, tidak akan pernah ikut campur dalam urusan internal parpol manapun. Jiwa kenegarawan Presiden Jokowi akan selalu menghasilkan sikap seperti itu. Presiden Jokowi, katanya, hanya mencampuri urusan rakyat, kesejahteraan rakyat dan meningkatnan taraf hidup masyarakat.  “Jelas sekali, dari awal Istana tidak pernah komentar dan bereaksi apapun terhadap peristiwa KLB Demokrat ini,” ujarnya.  

Dalam konferensi virtual di Jakarta, hari ini, Rabu (31/3) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. 

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna 

Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.

Dia mengatakan, pemerintah telah menerima permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada 16 Maret lalu. Selanjutnya, Demokrat hasil KLB dengan surat permohonan atas nama Ketua Umum Moeldoko diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut. 

"Terkait surat ini menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk penuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam permenkumham 34/2017 telah memiliki batas waktu cukup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan," katanya.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement