REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat komunikasi politik Universitas Andalas Najmuddin Rasul menilai, penolakan pengesahan legalitas Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau kubu Moeldoko memberi kesan pemerintah tidak terlibat dalam kisruh Partai Demokrat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Najmuddin ingin mempertegas ia tidak merestui manuver politik Moeldoko walau kini mantan Panglima TNI tersebut adalah bawahannya.
"Pemerintah berusaha untuk melihatkan Jokowi tidak terlibat dengan manuver politik Moeldoko," kata Najmuddin kepada Republika, Rabu (31/3).
Kemudian, Najmuddin melihat penolakan pengesahan Partai Demokrat versi KLB ini menurut Najmuddin akan memanaskan kontestasi politik nasional jelang Pilpres 2024. Hal ini menambah suntikan moral bagi Partai Demokrat dan ketua umum mereka Agus Harimurti Yudhoyono.
Momentum ini lanjut Najmuddin, juga dapat dimanfaatkan kelompok AHY untuk menarik simpati masyarakat.
"Momen ini menguntungkan AHY dan kubunya. Karena sebelum kepastian dari Kemenkumham ini, kubu AHY mendapat dukungan publik termasuk dari parpol lain," ujar Najmuddin.
Najmuddin menyarankan, supaya kubu AHY menjalin komunikasi politik dengan tokoh-tokoh KLB. Seperti dengan Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal dan lain-lain. Bila berhasil merangkul tokoh-tokoh KLB tersebut, Najmuddin meyakini dapat memperkuat ketokohan AHY sebagai pemimpin.
Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan didasari atas tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Menurutnya, KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.