REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi yang disampaikan terdakwa Rizieq Shihab menggunakan diksi-diksi yang tidak pantas. Menanggapi itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar menilai tak ada yang salah dengan pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Aziz menilai pendapat Jaksa atas eksepsi kliennya hanyalah kekecewan serta luapan tangkisan eksepsi HRS. "Tadi kami mau sampaikan, cuma menurut KUHAP kan sudah tidak bisa, nanti saja di pledoi, " ujar Aziz usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3)
Aziz mengaku, akan menyampaikan terkait klaim jaksa yang menyatakan pihaknya mengemukakan bahasa kurang pantas dalam eksepsi. "Kami sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun kasar, " tegasnya.
"Mungkin dungu, zalim, pandir, yang kami masukkan di sini, " ucapnya menambahkan.
Aziz menambahkan, persidangan perkara kliennya ini akan kembali digelar pada Selasa (6/4) pekan depan. Dalam tanggapannya, JPU menilai bahwa diksi-diksi kasar tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.
Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," ujar jaksa.