Ahad 28 Mar 2021 07:55 WIB

Ridwan Kamil Usulkan Dua Daerah Jadi Kabupaten Baru

Sesuai peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. Kendati demikian, hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru.

Menurut Emil, dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten/kota di Jabar terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan provinsi besar lainnya di Indonesia. Sehingga dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah.

"Saya kira ini menguatkan apa-apa yang menjadi perjuangan keadilan kita yaitu pemekaran karena idealnya Jabar kalau pakai rasio satu juta penduduk satu kabupaten/kota, maka Jabar harusnya punya 40-an kabupaten/kota, sekarang baru 27 daerah. Perjuangannya akan panjang tapi harus terwujud," paparnya.

Dalam usulan pembentukan CDPOB, Kabupaten Bogor Timur memiliki luas wilayah 776,71 kilometer persegi terdiri dari 7 kecamatan dan 75 desa. Sementara penduduknya berjumlah 1.345.395 jiwa dengan lokasi ibu kotanya yaitu Jonggol.

Adapun Kabupaten Indramayu Barat luas wilayahnya yaitu 933,96 kilometer persegi. Terdiri dari 10 kecamatan, 95 desa, 581 RW dan 1.875 RT. Kemudian jumlah penduduknya yaitu 676.455 jiwa. Kecamatan Kroya diusulkan menjadi calon ibu kota Indramayu Barat.

 

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat mengatakan, untuk CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, pihaknya telah menugaskan Komisi I untuk pembahasan lebih lanjut.   "Untuk pembahsaan CDPOB, pimpinan telah menugaskan komisi I untuk membahasnya lebih lanjut," kata Taufik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement