REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, diskresi pemerintah bukan soal kerumunan usai kepulangan M Rizieq Shihab (MRS) ke Tanah Air. Mahfud dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd yang terpantau, di Jakarta, Sabtu (27/3), mengatakan penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu masih termasuk dalam diskresi pemerintah.
"Diskresi pemerintah adalah MRS boleh pulang dan boleh dijemput; patuhi protokol kesehatan; dikawal diantar oleh polisi sampai ke kediamannya. Jadi, kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi pemerintah, tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud. Ia menanggapi pernyataan terdakwa Rizieq Shihab lewat ekspesinya dalam persidangan kemarin soal kerumunan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat kepulangannya ke Indonesia.
Mahfud menegaskan, pihaknya memang memberi diskresi hanya pada saat kepulangannya dari bandara hingga ke rumah. Dari video tersebut, kata dia, jelas bahwa waktu itu pulangnya MRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan.
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya. Besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain, tentu sudah bukan diskresi pemerintah," ujar Mahfud.
Dia pun membantah telah menjadi aktor kerumunan di Petamburan. "Jadi, alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka, dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tutur Mahfud menjelaskan.
Diketahui, usai tiba di Indonesia, Rizieq menyelenggarakan undangan pernikahan anak perempuannya di Petamburan. Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi yang didatangi ribuan orang.