REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penghitungan aset sitaan dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) baru mencapai Rp7 triliun. Sedangkan total estimasi kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp23,7 triliun.
"Yang baru hari ini, penghitungan sitaan dari apraisal sudah Rp 7 triliun. Tapi, itu belum cukup (dari kerugian negara Rp 23,7 triliun)," kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/3).
Meskipun penghitungan nilai aset sitaan belum mencapai estimasi kerugian negara, Febrie menjanjikan tetap melakukan pelacakan harta benda milik tersangka untuk dapat disita sampai sesuai dengan angka kerugian negara. "Ini kan (Rp 7 triliun), baru yang dinilai, belum semua," ucap Febrie menambahkan.
Febrie melanjutkan, nilai Rp 7 triliun tersebut, baru sebatas penghitungan aset-aset sitaan berupa 800-an hektare tanah, dan bangunan, serta mobil, juga beberapa unit apartemen dan satu tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ada empat tambang batubara, nikel dan pasir besi selama ini dalam status sita oleh Jampidsus di Kalimantan, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sukabumi, di Jawa Barat (Jabar). Akan tetapi, Febrie mengatakan, tambang-tambang sitaan belum dihitung.
"Baru satu tambang yang di Kalimantan Tengah yang sudah dihitung. Sisanya, kita (penyidik) masih menunggu hasil appraisal (penghitungannya) kandungan tambang oleh Kementerian ESDM," ujar Febrie.
Pun kata Febrie, tim penyidikannya, masih berusaha untuk menyita sejumlah aset milik satu tersangka, berupa unit-unit apartemen yang berada di Singapura. Jampidsus Ali Mukartono menerangkan, dalam kasus Asabri, penyitaan aset-aset dari para tersangka memang mengharuskan sesuai dengan angka kerugian negara.
Karena, kata dia, aset-aset sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan sumber pengganti kerugian negara. Akan tetapi, Ali mengakui, pelacakan aset para tersangka Asabri ini, memang rumit. Karena, bukan hanya adanya pengalihan kepemilikan aset kepada pihak-pihak lain. Pun, juga karena adanya aset-aset tersangka yang ada kaitannya dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Beratnya di situ. Memang asset recovery (pengembalian aset) dalam Asabri, tidak selancar Jiwasraya. Karena, ada dua tersangka (Asabri), yang juga pernah (sudah terpidana) di Jiwasraya," kata Ali, Jumat (26/3).
Dua tersangka Asabri, yang juga terpidana Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun itu, terhadap dua terpidana seumur hidup tersebut, pengadilan sudah menyita aset-aset milik keduanya, masing-masing setotal Rp 10,7 triliun, dan Rp 6,5 triliun.
Akan tetapi, dalam penyidikan Asabri, penyitaan aset-ast milik dua tersangka tersebut masih masif dilakukan. Dari tersangka Benny Tjokro, tercatat ada sekitar 1.200-an sertifikat tanah di berbagai tempat yang kembali disita, termasuk 18 unit apartemen. Dari tersangka Heru Hidayat, tercatat Jampidsus melakukan sita terhadap 23 ribu hektare lahan tambang nikel di tiga titik di Sulsel. Jampidsus juga menyita sebanyak 19 unit kapal tugboat pengangkut batubara, dan 1 kapal tanker LNG Aquarius.
Tersangka lain dalam kasus Asabri, yakni Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Terhadap dua tersangka itu, pun Jampidsus menyita berbagai aset berupa 36 lukisan emas, apartemen, kendaraan mewah, serta, tanah dan bangunan, juga ragam perhiasan. Tersangka lain dari jajaran mantan direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Ilham W Siregar.
Dari para tersangka itu, juga banyak aset-aset yang disita. Terakhir kali, pada Rabu (24/3), dan Kamis (25/3), sembilan mobil bernilai belasan miliar diangkut tim penyidik Jampidsus, untuk disita. "Pokoknya, kita cari di mana-mana saja aset-aset tersangka ini untuk bisa disita," ucap Ali.
Namun Ali mengingatkan, agar seluruh rangkaian sita, dan penghitungan nilai aset sitaan, harus sudah mencapai angka kerugian negara, sebelum status hukum sembilan tersangka tersebut, naik ke persidangan. "Kita maksimalkan saja penyitaan sampai tahap penahanan habis. Jangan sampai dia keluar," kata Ali.