REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021. Sufmi meminta masyarakat mematuhi kebijakan tersebut.
"Kami minta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga mematuhi imbauan pemerintah untuk soal libur libur hari besar maupun mudik lebaran," kata Dasco kepada Republika.co.id, Jumat (26/3).
Menurutnya adanya kebijakan larangan untuk bepergian di hari libur dinilai efektif dalam menekan angka penularan Covid-19. Belakangan angka penularan Covid-19 di Indonesia diklaim alami penurunan. Hal tersebut menurutnya lantaran penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat.
"Kita sama-sama menjaga supaya lonjakan Covid tidak tinggi dan tidak naik bahkan cenderung harus turun," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkades Laka Lena mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk melarang mudik. Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan bahwa pengendalian Covid-19 tetap bisa dilakukan dengan disiplin.
"Berarti ini adalah tahun kedua kita tidak bisa melakukan mudik lebaran dan tentu dalam rangka pengendalian pandemi covid-19 hal ini menjadi bagian dari pengorbanan umat Islam dan juga bagi seluruh rakyat Indonesia juga untuk kita tetap menjaga tren positif pandemi ini tetap bisa berjalan dengan baik terutama juga pada saat liburan panjang yang biasa terjadi saat idul fitri atau lebaran," kata Melki kepada Republika.co.id, Jumat (26/3).
Sufmi berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, hingga para tokoh agama mensosialisasikan kebijakan tersebut agar diketahui publik sejak awal. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan media digital dalam bersilaturahmi.
"Tentu sekali lagi ini kebijakan yang terbaik yang bisa diambil untuk kita semua dan semoga disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan bisa dipatuhi dan dilaksnakan dalam lebaran tahun ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H, Jumat (26/3).