REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga Kota Yogyakarta yang menerima tamu untuk silaturahmi di lebaran 2021 ini diminta untuk melapor ke posko PPKM mikro di masing-masing wilayah. Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan hal ini dilakukan agar tiap tamu yang datang dapat terkoordinasi dan tidak ada salah paham antar warga.
Pasalnya, ada beberapa posko PPKM di Kota Yogyakarta menutup akses masuk berdasarkan kesepakatan warga. Walaupun tamu tersebut hanya melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di lingkup DIY atau aglomerasi, tapi diharuskan untuk tetap dilaporkan ke posko PPKM.
"Bagi warga dari DIY yang akan datang ke rumah warga Yogyakarta harus melapor dahulu ke tuan rumah. Kemudian tuan rumah melaporkan kedatangan warga itu ke posko PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.
Berdasarkan surat edaran dari Gubernur DIY, perjalanan antar kabupaten/kota juga mensyaratkan adanya surat keterangan bebas Covid-19. Baik itu hasil negatif dari GeNose, PCR, maupun rapid test antigen.
Walaupun perjalanan antar kabupaten/kota ini diperbolehkan, warga tetap diimbau untuk tidak saling berkunjung. Dengan demikian penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta tidak semakin meluas.
Di satu RT di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta baru saja ditemukan puluhan kasus positif Covid-19. Hingga saat ini, pelacakan terhadap kontak erat masih terus dilakukan.
"Kalau dimungkinkan sebaiknya tidak saling kunjung. Kalau tidak dimungkinkan dipenuhi saja persyaratan supaya semua merasa selamat dan nyaman," ujarnya.