Jumat 26 Mar 2021 17:15 WIB

Polri tak Ungkap Kronologi Meninggalnya Penembak Anggota FPI

Polri hanya menyebut terlapor meninggal karena kecelakaan motor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terlapor kasus unlawful killing terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal pada tanggal 3 Januari 2021 lalu sekitar pukul 23.45 WIB. Kasus unlawful killing terhadap beberapa Laskar Front Pembela Islam (FPI) sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Pada tanggal 4 januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Baca Juga

Menurut Rusdi, untuk lokasi kecelakaan tunggal tersebut di Jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Ketika itu almarhum EPZ tengah mengendarai sepeda motor scoopy. Namun Rusdi tidak membeberkan secara detail kronologis kecelakaan yang membuat EPZ meninggal dunia di hari berikutnya.

"Atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy," kata Rusdi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Dengan demikian laporan tersebut langsung dibuat penyidik. Hal itu berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada pelanggaran HAM terkait empat dari enam Laskar FPI yang ditembak hingga tewas oleh pihak kepolisian.

Kemudian Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing peristiwa berdarah KM 50 itu. Terus, hasil temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut direkomendasikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement