"Nama pedagang sudah tercatat dalam daftar penerima vaksin karena sudah didaftar pada awal Maret. Untuk bisa mengakses vaksinasi, maka perlu surat pengantar dari UPT. Bisa kami arahkan ke Puskesmas Danurejan, Gondomanan atau Gedongtengen," katanya.
Ekwanto berharap, seluruh pedagang yang belum divaksinasi sudah dapat memenuhi kewajibannya dalam dua hingga tiga pekan ke depan. Sedangkan bagi pedagang yang tetap enggan divaksinasi dengan alasan apapun akan diwajibkan menjalani tes cepat (rapid test) antigen tiap dua hari sekali jika tetap ingin berjualan.
"Sudah ada komitmen dengan ketua paguyuban pedagang. Rapid test antigen ini dilakukan secara mandiri. Tujuannya supaya memberikan keamanan bersama untuk pedagang yang berjualan," katanya.
Jika ada yang belum vaksinasi maka berpotensi terpapar dan bisa menularkan ke orang lain. "Kami ingin memastikan pedagang pun bisa berjualan dengan aman. Jangan ada yang berlubang-lubang," katanya.