Rabu 24 Mar 2021 16:44 WIB

Kuasa Hukum Jhoni Allen Bacakan Gugatan di PN Jakpus

Jhoni Allen menggugat Demokrat dengan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Dwikora (tengah) mempimpin sidang perdana gugatan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Sidang perdana tersebut ditunda hingga minggu depan dikarenakan pihak tergugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak menghadiri sidang tersebut.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Dwikora (tengah) mempimpin sidang perdana gugatan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Sidang perdana tersebut ditunda hingga minggu depan dikarenakan pihak tergugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak menghadiri sidang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen Marbun membacakan gugatan pada sidang pertama terkait pemecatan kliennya sebagai anggota Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Secara bergantian tim kuasa hukum, yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro membacakan gugatan setebal 13 halaman di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir. Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Baca Juga

Tuntutan dalam provisi meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara dalam pokok perkara sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.

Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IH untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut. "Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.Buyung lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement