Selasa 23 Mar 2021 14:17 WIB

Poin-Poin Penting Eksepsi Atas Dakwaan HRS

Judul eksepsi HRS,

Suasana saling dorong antara polwan dan pendukung HRS terjadi di depan gerbang PN Jaktim, Selasa (23/3).
Foto:

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, menjelaskan perbedaan sidang daring HRS dan sidang luring Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Menurutnya, dalam awal pelimpahan ke pengadilan, terdakwa Andi Tatat tidak dilakukan penahanan.

"Karena tidak dilakukan penahanan, maka dia harus hadir di persidangan," ujar dia di PN Jaktim, Selasa (23/3).

Menurut Alex, hal itu berbeda dengan terdakwa HRS yang telah dilakukan penahanan sebelumnya. Sehingga, persidangan harus dilakukan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku di masa pandemi.

"Terdakwa kan sekarang ditahan di rutan Mabes Polri. Jadi dia hadir di ruang sidang rutan mabes polri," tambahnya.

Lanjutnya, tidak ada pertimbangan mengapa Andi Tatat boleh disidang secara langsung. Kendati demikian, dia menyebut jika pihak HRS tetap tidak mau ikut sidang daring dan berkeberatan karenanya, bisa mengajukan keberatan di persidangan.

Ketika ditanya keberatan yang diajukan oleh pihak HRS dan kuasa hukumnya, ia tak menampik. Namun, hak berkeberatan tersebut kata dia, tetap harus disampaikan dan dinilai oleh majelis hakim.

"Keberatan itu kan ada tahapannya. Pertama, dakwaan, kedua tanggapan atau eksepsi dari kuasa hukum, lalu tanggapan dan nanti diputuskan oleh majelis hakim dalam putusan sela," ungkap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa sidang lanjutan HRS dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual. Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung.

Namun, jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual. "Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," kata dia saat sidang lanjutan HRS di PN Jakarta Timur, Selasa.

 

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menyoroti keputusan Majelis Hakim yang tak mendatangkan HRS dalam persidangan di PN Jakarta Timur. Ia menganggap pilihan hakim mengadakan sidang virtual tidak memperlihatkan asas keadilan bagi terdakwa.

Pangi prihatin dengan penegakan hukum di Tanah Air, khususnya dalam kasus HRS. Menurutnya, HRS hanya meminta pemenuhan haknya sebagai terdakwa untuk hadir di persidangan.

"Ini memang agak miris, tempat mencari keadilan malah mempertontonkan ketidakadilan. Logika akal sehat pun kadang-kadang tidak nyambung disitu. Pakai beribu alasan katakan tidak bisa sidang offline. Apa susahnya?" kata Pangi pada Republika, Selasa (23/3).

Pangi mengkritisi alasan diadakan sidang virtual demi mencegah penularan Covid-19 cenderung tidak tepat. Sebab dalam ruangan sidang justru dihadirkan majelis hakim, jaksa dan pengacara HRS. Hanya HRS saja yang berbeda ruangan dengan mereka.

"Soal protokol kesehatan kan ada pembatasannya. Hakim, jaksa dan pengacaranya saja bisa hadir. Tiba-tiba habibnya enggak bisa hadir. Ini seolah dagelan ketidakadilan. Padahal habib itu minta dihadirkan langsung," ujar Pangi.

Pangi menyampaikan akibat sidang HRS ini masyarakat akan bisa menilai kualitas mencari keadilan di Indonesia. Tak menutup kemungkinan bahwa masyarakat bakal makin sulit percaya pada hukum ketika ketidakadilan dipertontonkan oleh pengadilan.

"Ini memang katanya sidang negara, bukan penguasa. Tapi kok sulit dirasakan bahwa banyak kejanggalan yang mestinya pengadilan buat cari keadilan malah tempat terjadinya diskriminasi yang nyata," ucap pria asal Sumatera Barat itu.

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement