Selasa 23 Mar 2021 14:17 WIB

Jaksa Tegaskan Sidang HRS Tetap Digelar Virtual

Munarman menegaskan, sidang secara virtual melanggar Perma Nomor 4 Tahun 2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Layar yang menampilkan suasana sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menegaskan, sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual pada Selasa (23/3). Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa, tim kuasa hukum HRS tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung.

Namun jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual. "Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," kata Tegug saat sidang lanjutan HRS di PN Jaktim, Kecamatan Cakung, Selasa.

Kuasa hukum HRS, Munarman mengatakan, dalam sidang pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020. "Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.

PN Jaktim menjadwalkan sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU secara virtual. HRS didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Baca juga : Poin-Poin Penting Eksepsi Atas Dakwaan HRS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement