REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kegiatan korupsi mayoritas dilakukan oleh perangkat desa pada 2020. Data ICW menyebutkan kalau sedikitnya 330 kasus korupsi dilakukan oleh perangkat desa.
"Berarti ada isu pengelolaan dana desa di sana yang masih banyak diselewengkan oleh aparatur desa itu sendiri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam konferensi virtual, Senin (22/3).
Data ICW berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020. Kurnia mengatakan, artinya mayoritas perkara yang menjerat klaster ini berkelindan dengan pengelolaan dana desa jika merujuk pada data tersebut.
Data ICW juga menunjukkan bahwa peningkatan perilaku korupsi yang diperbuat oleh perangkat desa sejak 2018. Pada tahun tersebut, sedikitnya 158 terdakwa berasal dari perangkat desa.
Angka itu bertambah menjadi 188 satu tahun berselang. Jumlah tersebut meningkat relatif signifikan pada 2020 menjadi 330 kasus.
Artinya, ICW mencatat ada setidaknya 676 kasus korupsi dilakukan perangkat desa sejak 2018 hingga 2020 lalu. Kurnia mengatakan, pemerintah perlu merumuskan ulang strategi penyaluran dana desa setelah melihat data tersebut.
"Selain itu, kompetensi dan integritas perangkat desa mesti mendapat perhatian lebih sembari meningkatkan partisipasi pengawasan oleh masyarakat," katanya.
Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp 111 miliar. Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020 setelah praktek korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp 115 miliar.
"Total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi pada tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun," katanya.
Sementara, mengikuti perangkat desa adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pemerintah daerah yang melakukan korupsi terbanyak kedua di 2020. Dilanjutkan oleh swasta (286) BUMN/BUMD (47) Perbankan (46) Universitas atau sekolah (45) kementerian dan lembaga (39) Legislatif (33) dan lain-lain (41).