REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Hanafi Amrani, melihat adanya pelanggaran prosedur dan etika dari sikap Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai di lokasi.
“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanaan (putusan penangguhan penahanan dari hakim) kan kejaksaan,” kata Prof. Hanafi.
Walaupun, lanjutnya, Komisi III DPR yang menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Tetapi tindakan anggota Komisi III DPR tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. “Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu” ujarnya.
Selain itu, kata Prof. Hanafi, tindakan anggota Komisi III DPR ini juga merupakan pelanggaran prosedur. Seharusnya, sekalipun hakim sudah mengabulkan penangguhan penahanan, kewenangan untuk memindahkan tahanan ataupun membebaskan tahanan itu ada di tangan kejaksaan
“Walaupun DPR bermaksud baik, hanya operasional saja. Tapi semestinya tetap pembebasannya dilakukan kejaksaan,” tegas Prof. Hanafi.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR yang membawa pergi Amsal Sitepu dari tahanan, karena hakim telah mengabulkan penangguhan penahan. Hakim memerintahkan jaksa untuk melaksanakan penetapan pengadilan ini. Namun sebelum jaksa sampai di lokasi, Amsal sudah dibawa pergi anggota Komisi III DPR.