Senin 22 Mar 2021 17:27 WIB

Refly Harun Kritisi Sidang Daring HRS 

Sidang online bisa dilakukan asal semuanya (hakim, jaksa, dan pengacara, red) online.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritisi sidang daring Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, sidang yang dilakukan HRS tidak sesuai, mengingat hanya HRS sendiri yang hanya hadir secara daring dalam persidangan tersebut.

"Sidang online bisa dilakukan asal semuanya online, hakimnya online sendiri, jaksanya online sendiri, pengacaranya online sendiri. Maka, tidak mungkin HRS sidang offline sendiri (kalau seperti itu)," ujar dia kepada Republika, Senin (22/3).

Refly menambahkan, ibarat tokoh utama film, HRS adalah bintang utama dalam persidangan yang kini digelar di PN Jaktim itu. Sehingga, sebagai terdakwa, tentu HRS adalah satu-satunya pihak yang paling memiliki konsekuensi hukuman.

"Pengunjung tidak mungkin dihukum, jaksa dan pengacara juga demikian. Hakim malah menghukum. Jadi, keadilan utama hanya untuk terdakwa," ucapnya.

Oleh sebab itu, Refly mengatakan, sidang akan lebih baik jika dilakukan secara offline atau tatap muka untuk meminimalisasi risiko. Tentunya, dengan persetujuan kedua pihak dan tetap menghormati protokol kesehatan yang ada.

Dia menilai, jika sidang daring tetap dilakukan, cara menyeret yang sama untuk menghadirkan HRS diklaim akan tetap ada. Termasuk, penolakan dari pihak HRS sendiri dalam memberi keterangan.

"HRS tidak akan mengeluarkan suara dan mungkin tidak ada pembelaan jika itu dilakukan. Maka, sidang jadi akan berat sebelah nantinya," tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement