Senin 22 Mar 2021 13:48 WIB

Kunjungan ke Bali, DPD: Perlu Ada Peningkatan Dana Desa

Desa di Bali memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan desa-desa di luar Bali

Komite I DPD  melakukan kunjungan kerja ke Gianyar, Bali.
Foto: DPD
Komite I DPD melakukan kunjungan kerja ke Gianyar, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Komite I DPD RI menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan melakukan kunjungan kerja ke Gianyar, Bali. Dalam kunjungannya, Komite I DPD menyatakan perluadanya peningkatan dana desa dan anggaran untuk aparatur desa di Bali.

Dalam pertemuan dengan Kepala Desa, Ketua komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memasuki tahun ketujuh, sejak UU ini dilahirkan. Dalam perjalanan pelaksanaannya, UU Desa telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kemajuan dan pemajuan desa.

Baca Juga

Salah satu faktor pendorongnya adalah adanya Dana Desa. Pengalokasian Dana Desa didasarkan pada  jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografi.

photo
Komite I DPD melakukan kunjungan kerja ke Gianyar, Bali. - (DPD)

 

Pada tahun 2021, Pagu anggaran Dana Desa, yang bersumber dari APBN adalah sebesar Rp 72 triliun, yang diperuntukkan bagi 74.961 desa diseluruh Indonesia. Sampai dengan pertengahan Februari 2021, penyaluran Dana Desa baru mencapai dua persen dari pagu anggaran tahun 2021. Dengan demikian masih ada 98 persen desa belum mendapat penyaluran dana desa.

Terkait Penggunaan dana desa Tahun 2021, Pemerintah melalui  Kementerian Desa, mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional.

Senator Fachrul Razi mengatakan, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa desa-desa di Bali (termasuk di Kabupaten Gianyar) memiliki kharakteristik tersendiri dibandingkan dengan desa-desa di luar wilayah Bali. Di Provinsi Bali selain dikenal adanya desa administrasi juga dikenal adanya desa adat atau disebut juga dengan desa pakraman.

"Justru desa adat inilah yang lebih memiliki pengaruh yang kuat terhadap tata nilai dan pranata adat melalui awig-awig yang dibuatnya dalam menjalankan pemerintahan desa dan sekaligus memelihara tradisi budaya yang telah terpelihara secara turun temurun,“ katanya seperti dalam siaran pers, Senin (22/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement