REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Wali Kota Bengkulu resmi mengeluarkan keputusan penutupan sementara puluhan gerai ritel moderen Indomaret yang telah beroperasi sekian lama, namun tidak memiliki izin. Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Bengkulu dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Persoalan ini sudah kita cermati dan pelajari. Ini merupakan hasil laporan dinas terkait dan sidak DPRD. Kemudian Bapak Wali Kota Helmi Hasan membuat keputusan untuk menutup sementara waktu Indomaret sampai perizinannya selesai," kata Dedy di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (22/3).
Dedy menjelaskan, saat ini ada 82 gerai Indomaret yang beroperasi di Kota Bengkulu, dan 20 gerai di antaranya sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Dedy memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tetap memberikan kesempatan kepada manajemen Indomaret untuk melengkapi perizinan dan menjamin pengurusan izin tersebut dipermudah.
"Kita akan permudah perizinan dengan syarat dan ketentuan yakni 20 persen dari produk Indomaret harus mengakomodasi produk UMKM Kota Bengkulu. Ini juga sebagai bentuk penegakkan hukum di Kota Bengkulu," kata Dedy.
Dia menyebut jika ketentuan penjualan produk UMKM di setiap gerai Indomaret itu terpenuhi, diperkirakan ada sekitar Rp 800 juta uang milik pelaku UMKM jika setiap produk yang dipasarkan masing-masing senilai Rp 10 juta. Selain itu, Dedy juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu untuk mendata para pekerja Indomaret dan memastikan jaminan para pekerja tersebut.
"Dari hasil di lapangan dan sidak DPRD bahwa tenaga kerja di Indomaret sangat lemah posisinya di perusahaan, apabila tidak cakap mereka akan langsung diberhentikan, itulah yang membuat posisinya lemah," ucap Dedy.