Rabu 07 Oct 2015 19:30 WIB

Pemkot Bengkulu: Shalat Berhadiah Umrah Terkendala Aturan Kemendagri

Shalat di Masjid Istiqlal
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Shalat di Masjid Istiqlal

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kota Bengkulu mengatakan shalat dzuhur berjamaah berhadiah umrah belum bisa direalisasikan. Hal itu karena terkendala aturan dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Kepala Bagian Humas Kota Bengkulu, Salahudin Yahya mengatakan pemenang hadiah umrah harus menunggu hingga administrasi pengalokasian anggaran sah menurut Kemendagri. "Ada beberapa syarat administrasi yang harus disesuaikan dengan aturan," katanya, Rabu (10/7).

Untuk di tingkat daerah, anggaran yang berasal dari APBD Kota Bengkulu sudah memenuhi syarat, bahkan anggaran tersebut sudah berada di rekening pemerintah kota. "Anggaran itu sudah berada di bagian kesejateraan rakyat, sekitar Rp2,3 miliar. Pada saat mau diesekusi, ada surat dari Kemendagri yang belum memperkenankannya," jelasnya.

Sebenarnya, pemerintah kota berupaya memberangkatkan jemaah pemenang hadiah salat itu secepatnya, tetapi belum ada jaminan apakah bisa diberangkatkan pada tahun ini. "Ya, menunggu Kemendagri memperkenankan setelah kita memenuhi beberapa syarat yang diminta," ucapnya.

Pemenang yang mendapatkan hadiah umrah itu berjumlah 131 orang setelah terpilih menjadi jemaah terbaik dengan kriteria minimal harus mengikuti kegiatan tersebut selama 52 kali berturut-turut.

Pelaksanaan kegiatan salat berjemaah berhadiah yang merupakan salah satu dari program yang dicanangkan Pemerintah Kota Bengkulu dengan nama "Bengkulu-Ku Religius" tersebut mulai digelar pada Februari 2013 dan berakhir pada 7 Oktober 2015.

Dari kegiatan itu, terpilih salah satu jemaah yakni Marwan HS, seorang penjaga rumah potong hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu, yang mendapatkan hadiah mobil. Marwan dinilai sebagai jemaah terbaik dan paling konsisten mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 83 minggu salat berjemaah berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement