Sabtu 20 Mar 2021 00:03 WIB

KY akan Terus Pantau Sidang Kasus HRS

Majelis hakim memiliki kewenangan menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara daring pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata turut mengomentari penolakan HRS. Dia menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. Hal itu telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti dalam siaran persnya, Jumat (19/3). 

Sidang virtual adalah sebagai solusi penyelesaian perkara di masa pandemi Covid-19. "Mungkin hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Jadi, untuk mencegah kerumunan sehingga mungkin saja itu menjadi alasan. Tetapi yang terpenting bahwa hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum," ungkap Mukti.

Makna terbuka ini berarti bahwa terbuka di ruang persidangan, atau terbuka secara virtual. Artinya, publik bisa mengakses proses persidangan tersebut.

 

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement