Jumat 19 Mar 2021 14:10 WIB

KPK Rekomendasikan Jokowi Soal Kelola FABA

Hasil telaah dan rekomendasinya telah disampaikan pada Presiden 20 November 2020.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari batu bara di PLTU milik PT PLN pada 2020. Hasil telaah tersebut dituangkan dalam policy brief tentang pengelolaan FABA agar lebih bermanfaat dan memberikan nilai ekonomi, serta tidak memberatkan tarif listrik. 

"Hasil telaah dan rekomendasinya telah kami sampaikan kepada Presiden pada 20 November 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Jumat (19/3).

 

photo
Tumpukan limbah b3 fly ash dan bottom ash (FIBA) dari PLTU Ombilin, Sumetera Barat. - (dok. LBH Padang)

 

Ipi mengatakan, telaah dilakukan KPK sebagai pelaksanaan atas tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Secara lengkap hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan, akan kami paparkan kepada rekan-rekan media segera," kata Ipi.

Dari informasi yang dihimpun, surat bertanggal 20 November itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam suratnya, KPK merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari kategori  limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

KPK menyebutkan berdasarkan studi literatur, negara seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia, Cina dan negara Eropa lainnya FABA sudah dimasukan dalam kategori Non Limbah B3. KPK pun merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari daftar limbah B3. 

KPK menilai, dengan pencabutan itu potensi korupsi dari sektor perizinan dapat dihindari, biaya produk pembangkitan listrik PT PLN menurun, dan potensi manfaat FABA untuk sektor industri lain dengan estimasi nilai Rp 300 triliun dapat direalisasi.

Pemerintah resmi mencabut batu bara dari daftar limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun. Muncul pro dan kontra usai keputusan ini. Yang kontra menilai, keputusan ini tidak berpihak pada lingkungan. Namun, pihak yang mendukung menilai keputusan ini sudah sesuai dengan standar internasional.

Sejumlah negara telah masif memanfaatkan limbah batu bara atau fly ash bottom ash (FABA). Banyak produk yang bisa dihasilkan dari FABA, seperti semen, corn block, dan sejenisnya. Di beberapa negara maju, FABA yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bahkan dijadikan pupuk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement