Jumat 19 Mar 2021 14:05 WIB

Kasus Cynthiara Alona, Polisi Amankan 15 PSK di Bawah Umur

Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona diduga menjadi praktik prostitusi.

Cynthiara Alona
Foto: Republika/Amin Madani
Cynthiara Alona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan 15 pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur saat menggerebek Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona pada Selasa (16/3).

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3). Ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

Baca Juga

Dijelaskan Yusri, ada banyak cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi PSK. Antara lain, dipacari hingga ditawari pekerjaan.

"Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," kata Yusri.

Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Cynthiara sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya. Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara."Ada tiga tersangka sudah kita amankan," kata Yusri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement