Jumat 19 Mar 2021 00:03 WIB

Artis Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Prostitusi Online

Penetapan status hukum ini atas kepemilikan hotel yang digunakan prostitusi online.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Cynthiara Alona
Cynthiara Alona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap Cynthiara Alona (CA) terkait kasus prostitusi online. Publik figur tersebut ditangkap setelah polisi menggerebek hotel miliknya yang diduga menjadi tempat prostitusi online, di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu.

"Membenarkan ada inisial CA, sekarang lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Dikatakan Yusri, saat ini, Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status hukum ini atas kepemilikan Alona terhadap hotel yang digunakan untuk prostitusi online. 

Alona pernah bermain untuk film 'Cin Tetangga Gue', 'Kuntilanak' pada tahun 2010, 'Diperkosa Setan' tahun 2010, dan 'Pengantin Pantai Biru' tahun 2010.

"Udah (tersangka), karena keterlibatan soal kepemilikan. Dia pemilik daripada hotel adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang," ungkap Yusri.

Pengacara Alona, Agus Tinus Nahak membenarkan, adanya penggerebekan di hotel milik Alona. Kemudian dari pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, dia membantah, jika kliennya berada di hotel tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan. "Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan. Yang ada memang ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Agus.

Justru, sambung Agus, saat kejadian karyawan hotel menghubungi Alona untuk mengabarkan penggerebekan tersebut. Selanjutnya, Alona langsung mendatangi ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian dilakukan BAP dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. "Sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," tutur Agus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement