Jumat 19 Mar 2021 05:35 WIB

Satgas Minta Publik tak Ragu Divaksinasi Saat Puasa

Vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan puasa.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga lanjut usia di Sport Jabar Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Grab dan Good Doctor menggelar Grab Vaccine Center secara gratis yang diperuntukan bagi warga lanjut usia (lansia), pekerja sektor publik di bidang transportasi, pariwisata dan pekerja media di Kota Bandung.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga lanjut usia di Sport Jabar Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Grab dan Good Doctor menggelar Grab Vaccine Center secara gratis yang diperuntukan bagi warga lanjut usia (lansia), pekerja sektor publik di bidang transportasi, pariwisata dan pekerja media di Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak ragu untuk mendapat vaksinasi saat puasa Ramadhan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengutip fatwa yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan.

"Umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/3).

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Kiai Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Kiai Asrorun kepada Republika.co.id, Selasa (16/3).

Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Baca juga : Presiden Minta Daerah Lain Tiru Vaksinasi Drive Thru

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam. Karena, pada siangnya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement