REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima kunjungan dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tim BKIPM menyampaikan di antaranya mengenai penindakan hukum terhadap usaha perikanan rakyat.
Kabareskrim Polri menyampaikan harapan agar Polri dan BKIPM dapat berkolaborasi dalam penyidikan terkait tindak pidana perikanan. "Apabila ada kesulitan dalam penindakan yang ditemukan oleh BKIPM, tolong untuk dicatat dan dilaporkan ke Polri untuk dilakukan penyelidikan," kata Komjen Pol Agus Andrianto saat menerima tim BKIPM di Ruang Kerja Kabareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3).
Tim dari BKIPM dipimpin oleh Dr Rina dan didampingi Hari Maryadi, Sekretaris BKIPM; Riza Priyatna, Sekretaris BKIPM; Totong, staf Puskari; dan Budi Sugiyanti, staf Puskari.
Dalam kesempatan tersebut, Kabareskrim Polri juga mengingatkan jangan sampai penindakan hukum berakibat pada keberlangsungan usaha perikanan. "Misal terkait limbah dari pabrik yang volumenya tidak banyak, seminimal mungkin untuk dibersihkan saja, tidak usah dilakukan penindakan," kata Komjen Agus.
Hal ini, katanya, sesuai dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. "Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai usaha rakyat gulung tikar hanya karena ada masalah dengan pihak kepolisian," ungkapnya.
Kepala BKIPM Rina mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan Polri di lapangan. Dukungan tersebut terkait pengamanan dan penegakan hukum, termasuk dalam menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.