Kamis 18 Mar 2021 01:46 WIB

Sespri Edhy Mengaku Disewakan Apartemen dan Mobil

Sespri Edhy Prabowo dipanggil ke persidangan dugaan suap ekspor benih lobster.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Jurnalis mengambil gambar tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster yang disiarkan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Edhy menjadi saksi dalam sidang terdakwa, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster yang disiarkan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Edhy menjadi saksi dalam sidang terdakwa, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggia Tesalonika Kloer, sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengakui, pernah diberikan mobil hingga disewakan unit apartemen oleh Edhy Prabowo. Hal ini dilontarkan Anggia saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

Awalnya Jaksa KPK, Siswhandono, menanyakan bagaimana Anggia bekerja sebagai Sekertaris Pribadi Edhy Prabowo. Jaksa juga menanyakan fasilitas apa saja yang diterima Anggia selain gaji dan perjalanan dinas.

Baca Juga

"Apakah ada fasilitas lainnya?," tanya Jaksa. "Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," jawab Anggia.

Namun, Anggia mengklaim, tidak mengetahui soal biaya sewa apartemen tersebut. Jaksa lalu mengingatkan Anggia dengan membacakan keterangan Anggia yang tertulis di BAP miliknya.

"BAP (nomor) 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril (sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin) sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," ucap jaksa KPK membacakan BAP. "Iya," jawab Anggia.

Selain penyewaan unit apartemen, Anggia juga mengaku diberikan mobil merek Honda HRV berwarana hitam dari Edhy Prabwo. Menurutnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," jawab Anggia.

Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa meyakini Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement