Rabu 17 Mar 2021 15:57 WIB

Ini Alasan Edhy Prabowo Buka Keran Ekspor Benur

Edhy mengatakan keputusan itu sudah meminta masukan dari banyak pihak.

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto:

Edhy mengaku berkoordinasi dengan menteri koordinator yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Beliau (Menko Maritim dan Investasi) menyarankan melibatkan para ahli, ini prosedur yang kami lakukan secara akademis, ekonomis, lingkungan, kalau disebut lobster punah, padahal jumlah lobster di Indonesia cukup banyak," ujar Edhy. 

Edhy menyebut dalam perhitungannya ada 26 miliar benih lobster beredar dengan asumsi 500 ribu bertelur 1 hari."Dan ini kita ambil 'sampling' di 11 wilayah penangkaran. Kami melakukan kunjungan ke Australia, Universitas Tasmania yang sudah menjalankan penelitian lobster cukup lama. KKP bekerja sama sebelum saya dihentikan secara sepihak, kami tidak bermaksud menyerang kebijakan sebelumnya," ucap Edhy.

Edhy juga bercerita menurut penelitian pakar dari Australia tersebut, 1 indukan lobster dapat menghasilkan 1 juta telur lobster, meski penelitian tersebut pun kemudian tidak menjadi satu-satunya pertimbangan. "Kami tetap mengacu perhitungan minimal kami, keyakinan punah terbantahkan. Data itu dibuat setiap tahun, update data, jumlah yang akan hidup kalau dibudidaya itu ada potensi. perdebatan ini bukan mulutnya seorang menteri, ini ahli," tutur Edhy menambahkan.

Menurutnya, perbedaan Permen No. 56/2016 dan Permen No. 12/2020 adalah Permen 56/2016 melarang semua kegiatan eskploitasi benih lobster di wilayah Indonesia sedangkan Permen No. 12/2020 tidak hanya mengatur soal lobster, tapi juga kepiting dan rajungan. "Ini juga jadi pertentangan, banyak juga masukan dari masyarakat. Pemberlakuan kepiting ini, jumlah 250 gram, ini mengakibatkan pengusaha kepiting soka diberhentikan akibatnya petani ini tidak bisa mencari kerja karena kepiting yang bisa dimanfaatkan hanya di bawah 100 gram sedangkan rajungan tidak banyak pertentangan, hanya masalah beratnya saja," kata Edhy menjelaskan.

Akhirnya Edhy pun mengambil 139 juta sebagai kuota benih lobster yang dapat diekspor. "Akhirnya saya tidak pernah menetapkan kuota akhir untuk benih lobster, tapi sebagai menteri saya juga harus berpikir potensi pendapatan negara berapa. Saya selalu tanyakan dan tidak pernah puas, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) KKP selalu rendah yaitu tidak pernah di atas Rp1 triliun padahal anggarannya setiap tahun Rp5 triliun - 6 triliun," kata Edhy.

 

Seperti diketahui, Edhy Prabowo menjadi tersangka dalam kasus suap ekspor benur. Saat ini dirinya masih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement