Rabu 17 Mar 2021 00:37 WIB

KPK Periksa Saksi Soal Penyitaan Rp 52,3 M Kasus Lobster

Pada Senin (15/3) kemarin KPK menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terus mendalami kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo, eks Menteri KKP. Salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Hebrin Yanke. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan,  Hebrin turut dihadirkan dalam proses penyitaan  sejumlah uang tunai senilai Rp 52,3 miliar pada Senin (15/3). Diduga sumber uang tersebut  berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.

"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan  sejumlah uang tunai senilai Rp 52,3 M yang diduga sumber uang tersebut  berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya Selasa (16/3).

Pada Senin (15/3) kemarin KPK menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank BUMN dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement