REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap penetapan perizinan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo (EP). Dia bersama tersangka penerima suap lainnya diperiksa sebagai saksi guna memberi keterangan tergadap tersangka lainnya.
"Tersangka EP dan kawan-kawan masing-masig diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/3).
Pemeriksaan terhadap para penerima suap ekspor benih lobster itu dilakukan pada Selasa (16/3) lalu. Ali mengatakan, penyidik mengonfirmasi soal perintah dan kebijakan untuk dibuatkannya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020 kepada tersangka Edhy Prabowo.
Sedangkan, penyidik mendalami soal aliran sejumlah dana ke berbagai pihak kepada tersangka Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF). Sementara tersangka
Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM) dikonfrontir terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima tersangka Edhy Prabowo oleh penyidik KPK.
Sedankgan satu saksi dari pihak Wiraswasta yakni Ade Mulyana Saleh mangkir dari panggilan KPK. Ali mengatakan, KPK akan segera mengirimkan jadwal pemanggilan ulang saksi tersebut.
"Kami menghimbau untuk kooperatif hadir sesuai dengan panggilan patut yang akan segera dikirimkan kepada yang bersangkutan," kata Ali lagi.
Seperti diketahui, KPK telah menersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.