Rabu 17 Mar 2021 12:39 WIB

Ahli Waris Tanah akan Gugat Pembongkaran Tembok di Ciledug

Ahli waris bersikukuh tanah itu milik mereka, bukan hak jalan.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Proses pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/3).
Foto: Republika/eva rianti
Proses pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kampung Brebes, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, yang dilakukan Pemkot Tangerang mendapat reaksi penolakan dari pihak ahli waris. Herry Mulya, yang menyebut dirinya ahli waris Haji Anas Burhan mengatakan, akan mempertimbangkan proses jalur hukum dengan melayangkan gugatan atas pembongkaran tersebut. 

"Tentunya, kami akan mempertahankan hak ini karena tanah milik ini bukanlah hak jalan," ujar Herry saat ditemui di lokasi pembongkaran tembok beton di Tangerang, Rabu (17/3). 

Baca Juga

Dia menyayangkan proses pembongkaran tembok di tanah yang diklaim merupakan tanah pribadi tersebut. Berdasarkan penuturannya, pihak Pemerintah Kota Tangerang tidak menyampaikan perintah pembongkaran yang jelas. 

"Bahwa kami menyayangkan perlakuan pembongkaran ini tanpa adanya satu perintah yang jelas. Biasanya Satpol PP melakukan pembongkaran itu, misalnya, ada satu hasil keputusan pengadilan, yang itu tidak kami terima. Kami tidak mendapatkan informasi mengenai pembongkaran tersebut dengan bukti-bukti yang sah," kata Herry. 

Atas tindakan para petugas yang menurutnya tidak mendasar itu, Herry mengancam akan melakukan pemagaran kembali nantinya. Dia berkukuh bahwa tanah itu memang haknya sebagai ahli waris. 

"Kami akan meneruskan ini untuk kepastian kepemilikan tanah, dan kami akan memasang pagarnya kembali karena itu adalah batas kami," ujarnya menegaskan. 

Baca juga: Tembok Penghalang Akses Jalan Warga di Ciledug Dibongkar

Herry sempat menunjukkan sebuah akta jual beli (AJB) tanah yang dia maksud ke awak media untuk membuktikan tanah tersebut memang merupakan hak milik, bukan jalan umum. 

Pantauan Republika.co.id, selama proses pembongkaran dilakukan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan terhadap para petugas yang sedang melakukan pembongkaran. Dia hanya menyaksikan pembongkaran sambil menenteng kertas AJB. 

Sementara itu, Haji Rulli yang sebelumnya dikabarkan menjadi pihak ahli waris yang banyak diberitakan di media tidak hadir dalam proses pembongkaran tersebut. Herry merupakan adik dari Haji Rulli. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement