Selasa 16 Mar 2021 22:47 WIB

Demokrat Sumut Larang Warga Pakai Atribut Partai Tanpa Izin

Jika terjadi pelanggaran, DPD Demokrat akan melakukan langkah hukum

Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan atribut :Partai Demokrat (ilusrasi)
Foto: AntaraZabur Karuru
Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan atribut :Partai Demokrat (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- DPD Partai Demokrat Sumut melarang warga setempat menggunakan identitas partai berlambang mercy ini tanpa mendapatkan izin, menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. "Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, Selasa (16/3).

Hal tersebut sesuai maklumat Partai Demokrat Nomor: 001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021. Partai Demokrat Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua Umum AHY sesuai hasil Kongres-V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga

Jika terjadi pelanggaran, ia melanjutkan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Partai Demokrat Sumut menolak KLB Sibolangit di Deli Serdang yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. "Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan," kata Herri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement