Selasa 16 Mar 2021 14:52 WIB

Demokrat Kubu Moeldoko Sudah Daftar ke Kemenkumham

Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan dokumen pendaftaran pada Senin kemarin.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Endi Ahmad
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat yang diketuai oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyerahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penyerahannya berkas dan dokumen dilakukan pada Senin (15/3).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menerima dengan sangat baik, ramah dan terbuka,"  ujar juru bicara Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/3).

Baca Juga

Rahmad menjelaskan, pendaftaran hasil KLB diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Menurutnya, itu merupakan contoh pelayanan publik yang sangat baik, terbuka, dan transparan dari pemerintahan Joko Widodo.

"Mari kita letakkan proses demokratisasi sesuai dengan aturan main yang sudah kita sepakati bersama dan jangan lagi membawa-bawa pemerintah ke dalam konflik internal partai politik," ujar Rahmad.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 sah. Terbukti dari terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham dan sudah tercatat di lembaga negara," ujar Herzaky.

Baca juga : Tolak Tiga Periode, Jokowi: Kita Fokus Tangani Covid

Ia menjelaskan, Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap hasil Kongres V yang menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Sehingga dipastikan, keluarnya surat keputusan (SK) merupakan bukti bahwa pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tidak sah, berarti para pelaku gerakan pengambilalihan Partai Demokrat menghina Menkumham dan stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement