Selasa 16 Mar 2021 11:27 WIB

Staf Ahli Juliari Bantah Soal Hilangkan Barang Bukti

Kukuh juga membantah ada arahan fee Rp 10 ribu per paket dari bansos Covid.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari P Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari P Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Staf ahli mantan menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo membantah telah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal ini ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3) malam.

"Apakah pernah meminta untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, mengganti nomor kepada Pak Adi dan Pak Joko?" tanya Jaksa Ikhsan Fernandi, Senin (15/3) malam.

"Tidak pernah," tegas Kukuh.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengaku diperintah staf khusus Juliari Batubara untuk menghilangkan barang bukti. "Apakah Bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya kuasa hukum Harry.

"Ingat," jawab Joko.

Kepada Joko, kuasa hukum pun menanyakan siapa yang memberikan arahan tersebut. Joko pun mengaku yang memberi arahan bukanlah Adi Wahyono, melainkan Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo, staf khusus Juliari.

"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," ujarnya. Namun, pengakuan PPK Kemensos itu dibantah Kukuh.

Stafsus Juliari ini juga menyatakan atasannya tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp 35 miliar dari vendor. Termasuk tidak ada komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket, ataupun adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.

"Apakah pernah mendapatkan arahan dari menteri," tanya kuasa Hukum Harry Van Siddabuke, Richard Purnomo

"Tidak pernah, Pak. Tidak pernah," kata Kukuh. Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement