Selasa 16 Mar 2021 00:05 WIB

KPU Usul Pemilu Februari atau Maret 2024, Pilkada November

KPU memaparkan persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 kepada DPR.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Suasana rapat kerja komisi II DPR dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3). Rapat itu membahas terkait persiapan pemilihan umum tahun 2024.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana rapat kerja komisi II DPR dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3). Rapat itu membahas terkait persiapan pemilihan umum tahun 2024.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Rapat ini digelar usai pemerintah dan DPR sepakat mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

"Perkenankan kami menyampaikan penjelasan tentang persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024 yang akan datang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat, Senin (15/3).

Baca Juga

Ilham menjelaskan, mulai dari landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, persiapan pelaksanaan, persiapan pemilu luar negeri, persiapan digitalisasi pemilu, persiapan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana, serta tantangan/potensi masalah Pemilu dan Pilkada 2024. KPU berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada Februari atau Maret 2024. KPU telah melaksanakan simulasi atas alternatif jadwal tahapan Pemilu serentak 2024 yakni 14 Februari 2021 dan 6 Maret 2024.

Sedangkan, berdasarkan UU Pilkada, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan November 2024. KPU menyusun simulasi jadwal pemungutan suara pilkada serentak pada 13 November 2024.

Selain itu, KPU juga mengusulkan anggaran untuk melaksanakan Pemilu serentak 2024 sebesar Rp 86 triliun secara multiyears mulai 2021 sampai 2025. Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada sebanyak Rp 26,2 triliun yang berasal dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi.

"Tentu kami memohon dukungan Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait anggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 agar bisa disimpulkan pada RDP hari ini sehingga menjadi dasar kami untuk mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," kata Ilham.

Di samping itu, KPU membutuhkan organisasi dan sumber daya manusia Sekretariat KPU yang memiliki jabatan struktural sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2020. KPU juga meminta dukungan Komisi II DPR RI dan pemerintah melalui kesimpulan RDP hari ini agar KPU dapat melaksanakan PKPU tersebut secara penuh.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memotong paparan Ketua KPU. Ia mempertanyakan terkait pernyataan KPU yang meminta dukungan penuh kepada Komisi II DPR dan pemerintah untuk dapat melaksanakan PKPU 14/2020.

"Pak Ilham sebentar, sebelumnya tadi saya mau tanya, masalahnya meminta dukungan penuh itu tidak bisa jalan atau bagaimana, tadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, tidak disetujui MenPAN atau bagaimana" kata Doli.

Menurut Ilham, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sudah menyetujui, tetapi ada beberapa kendala dalam pelaksanaan PKPU tersebut. Dengan demikian, jajaran seluruh Sekretariat KPU mengirim surat ke MenPAN-RB terkait implementasi PKPU 14 Tahun 2020 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

"Implementasi dari PKPU tersebut masih ada beberapa kendala terkait koordinasi dengan MenPAN-RB," tutur Ilham

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement