Senin 15 Mar 2021 19:45 WIB

Komentar Soal Gibran di Medsos, AM Digiring Polisi

Komentar akun arkham_87 soal Wali Kota Solo dianggap bermuatan hoaks.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Am, pemilik akun yang mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming digiring ke kantor polisi.
Foto: Instagram/@polrestasurakarta
Am, pemilik akun yang mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming digiring ke kantor polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo menggiring pemilik akun arkham_87 ke kantor polisi terkait komentarnya di media sosial terhadap Wali Kota Gibran Rakabuming Raka. Warga Slawi itu dituduh telah menyebar hoaks.

Komentar tersebut ditulis dalam postingan akun Instagram garudarevolution yang mengunggah foto Gibran beserta tulisan yang memperlihatkan Gibran ingin semifinal dan final Piala Menpora di Kota Solo beberapa waktu lalu. Arkham menulis komentar, "Tau apa dia soal sepakbola? Taunya cuma dikasih jabatan saja."

Komentarnya, terutama soal jabatan, ternyata berbuntut panjang. Polresta Solo menilainya bermuatan hoaks. Sebab, Gibran terpilih sebagai Wali Kota melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan. Yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemilik akun disebut berinisial AM. Seperti dipantau di akun instagram polrestasurakarta, AM terlihat digiring petugas, mengurus sejumlah dokumen laporan, hingga membuat pengakuan serta permintaan maaf di hadapan kamera.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemilik akun sudah dilepaskan setelah permintaan maaf tersebut. Postingan komentarnya juga sudah dihapus.

"Yang bersangkutan telah meminta maaf, maka pendekatan restorative justice kami kedepankan dalam penanganannya (tidak kita lakukan penegakan hukum) dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya," terang Kapolresta seperti tertulis dalam rilis.

Kapolresta mengeklaim langkah-langkah yang dilakukan Tim Polisi Virtual Polresta Solo merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021. Yani memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

"Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian, dan yang terpenting akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat, dan beretika serta produktif," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement