Selasa 16 Jan 2024 15:07 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota

Yohanes Fidelis Sukasno menilai, kinerja Gibran tidak efektif karena menjadi cawapres

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakbuming Raka.
Foto: Republika/alfian
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakbuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Yohanes Fidelis (YF) Sukasno meminta Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2. Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Hal itu karena kinerjanya sebagai wali kota Solo tak efektif, lantaran kerap cuti untuk berkampanye.

"Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur. Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja," kata Sukasno di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2023).

Menurut Sukasno, salah satu kinerja yang tak efektif adalah operasional peraturan daerah (perda) yang harus menggunakan peraturan wali kota (perwali). Dia juga sempat menyoroti sejumlah perda yang mandeg.

"Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif. Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif," kata Sukasno.

Dia juga menyebut, Perda Ketenagakerjaan dan Pajak Retribusi, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang masih tertahan. Menurut Sukasno, rencana detail tata ruang (RDTR) yang membutuhkan perwali hingga kini belum disahkan.

"Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali. Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah," ucap Sukasno.

Pihaknya juga menjelaskan salah satu dampaknya adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dikenal izin mendirikan bangunan (IMB) tak bisa dibuat. "RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR. RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung," ujar Sukasno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement