Senin 15 Mar 2021 15:49 WIB

Jurnalis Kena Covid-19 tak Bisa Ikut Vaksinasi Kedua

Penyintas baru bisa vaksinasi Covid-19 tiga bulan lagi dan diulang dari dosis pertama

Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 CoronaVac dosis kedua kepada jurnalis di RSUD Serang, Banten, Sabtu (6/2/2021). Puluhan jurnalis di Banten mengikuti vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang digelar Pemda setempat dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi.
Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 CoronaVac dosis kedua kepada jurnalis di RSUD Serang, Banten, Sabtu (6/2/2021). Puluhan jurnalis di Banten mengikuti vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang digelar Pemda setempat dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja media yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama pada Februari 2021 namun terpapar Covid-19 setelahnya, tidak bisa mengikuti program vaksinasi bersama dosis kedua di Hall Basket Gelora Bung Karno Senayan pada 16-17 Maret 2021. Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyintas Covid-19 yang terinfeksi setelah mendapat vaksin dosis pertama harus menunggu selama tiga bulan.

"Kalau positif Covid-19, tiga bulan kemudian suntikan diulang dari dosis pertama. Tiga bulan lagi bisa ikut tahap periode vaksinasi bersama masyarakat," jelas Nadia dalam konferensi pers daring, Senin (15/3).

Nadia mengingatkan, semua orang yang akan divaksin harus beristirahat, sarapan serta menjaga protokol kesehatan. Sudah mendapat vaksin tidak serta merta membuat individu boleh lengah, sebab vaksin bukanlah jaminan tidak akan tertular Covid-19. Lewat vaksin, individu jadi punya "benteng" sehingga ketika tertular Covid-19 tidak jatuh sakit, atau gejalanya lebih ringan ketimbang orang yang tidak vaksin.

"Sesudah vaksin harus tetap terapkan protokol kesehatan, pandemi ini seperti kondisi perang sama virus Covid-19 yang banyak dan setiap saat mengintai. Waktu diserang, tubuh kita punya bala tentara pertahanan, yakni antibodi dari vaksinasi," ujarnya.

Pemerintah mengadakan program berskala nasional vaksinasi Covid-19, yang akan berlangsung hingga tahun depan. Vaksinasi ini dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang I pada Januari hingga April 2021, diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, warga lanjut usia dan petugas yang bekerja di sektor pelayanan publik.

Gelombang kedua berlangsung pada April 2021 hingga Maret 2022, untuk masyarakat rentan yang berada di daerah berisiko penularan tinggi. Program ini menyasar sekitar 181 juta orang, atau 70 persen dari total penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity. Selain vaksinasi gratis, Indonesia juga akan mengadakan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement