Senin 15 Mar 2021 13:58 WIB

Manuver Politik dan Tuduhan Presiden Tiga Periode

MPR pastikan tak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk jabatan tiga periode.

Presiden Joko Widodo disebut-sebut oleh sejumlah pihak melakukan upaya untuk bisa menduduki jabatan presiden ketiga kalinya.
Foto:

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, juga mengatakan tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR. "Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat melalui pesan tertulis yang diterima, Senin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Hidayat, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tuturnya.

Menurut Hidayat, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode agar Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.

Presiden Jokowi sendiri telah menolak wacana itu dan menyebut usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi. Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Amendemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis. Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.

Sebelumnya, mantan ketua MPR RI Amien Rais curiga dengan adanya rencana membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.

Menurut Amien Rais, pengamanan sejumlah lembaga negara menjadi langkah pertama untuk Jokowi agar bisa menjabat selama tiga periode. Utamanya, melalui sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hal serupa juga diungkapkan oleh politikus Partai Gerindra Arief Poyuono. Menurutnya, ada wacana soal kemungkinan tiga periode masa jabatan presiden untuk Joko Widodo (Jokowi). Dia menambahkan, hal tersebut ditandai dengan dilibatkannya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement