Senin 15 Mar 2021 09:02 WIB

Hari Ini Bareskrim Periksa Sadikin Aksa sebagai Tersangka

Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin. (Ilustrasi)
Foto:

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Rabu (10/3).

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, pada 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.

"Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ujar Helmy.

Tidak hanya itu, Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo.

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

 

Namun, dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin, yakni PT Bosowa Corporindo, memilih untuk meninggalkan rapat alias walk out. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No: SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement