Senin 15 Mar 2021 09:02 WIB

Hari Ini Bareskrim Periksa Sadikin Aksa sebagai Tersangka

Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin (15/3), menjadwalkan pemeriksaan mantan direktur utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA). Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Iya (pemeriksaan--Red) direncanakan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi lewat pesan instan.

Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sadikin Aksa pada Jumat (12/3) untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Senin ini. Sadikin Aksa yang juga keponakan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (10/3).

Helmy menjelaskan, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI, serta Bosowa Corporindo.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. 

Baca juga : Warga Terdampak Proyek MNC Lido City Menolak Pindah

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement