Jumat 12 Mar 2021 18:41 WIB

Satgas: Daerah Berwenang Sanksi Kerumunan Parpol

KLB Partai Demokrat diduga tidak mengantongi izin penyelenggaraan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus raharjo
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membedah sebaran kasus aktif berdasarkan persentase dari 514 kabupaten/kota. Berdasarkan kondisi sebarannya, terlihat sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki kasus aktif dibawah 100 kasus.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membedah sebaran kasus aktif berdasarkan persentase dari 514 kabupaten/kota. Berdasarkan kondisi sebarannya, terlihat sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki kasus aktif dibawah 100 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, daerah memiliki wewenang memberi sanksi terhadap pelanggaran kerumunan di wilayahnya masing-masing. Termasuk penyelenggaraan acara partai politik yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

Pernyataan itu merespons adanya acara parpol di Sumatra Utara yang dihadiri massa dalam jumlah besar. Wiku menegaskan, jika memang ada pelanggaran protokol kesehatan, ada sanksi yang dijatuhkan.

"Tapi perlu diingat penindakan terhadap kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di tengah pemberlakuan PPKM mikro, kewenangan dari satgas yang ada di setiap daerah," kata Wiku dalam keterangan pers, Jumat (12/3).

Satgas daerah, imbuh Wiku, juga berwenang untuk melakukan tracing atau pelacakan apabila terbukti ada kasus positif Covid-19 di tengah massa yang hadir. Pelacakan yang diikuti isolasi perlu segera dilakukan untuk mencegah penularan lebih luas.

"Kami mohon agar semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir dan kita harus senantiasa dan terus disiplin mematuhi berbagai ketentuan selama PPKM mikro," kata Wiku.

Seperti diketahui, pekan lalu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar di Hotel The Hill di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan Polri tidak mengeluarkan izin keramaian atas pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Ya Polri tidak mengeluarkan izin," kata Argo. Saat ditanya lebih lanjut kenapa kegiatan yang tidak mengantongi izin tidak dibubarkan aparat, Argo belum menjawab.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengaku, terkait izin kerumunan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumut sudah ada yang mengawasi untuk penerapan protokol kesehatan, termasuk pengawasan dari Polda setempat.

"Tentunya di sana ada satgas yang menangani itu semua kegiatan-kegiatan seperti itu akan dipantau oleh Polda setempat, masalah protokol kesehatan ada Satgas Covid-19 daerah masing-masing yang akan memantau itu semua," kata Rusdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement