Kamis 11 Mar 2021 17:40 WIB

Demokrat AHY: Perubahan Mukadimah AD/ART Partai Sah

Kubu KLB disebut tengah menyiapkan kader untuk masukjajaran pemerintahan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai mendatangi Kantor Direktorat jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai mendatangi Kantor Direktorat jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun (JAM), terkait perubahan Mukadimah AD/ART Partai Demokrat pada Kongres V 2020. Kamhar mengatakan perubahan mukadimah dalam sebuah kongres sah dilakukan.

Menurutnya Mukaddimah dalam AD/ART sangat mungkin direvisi jika dipandang perlu untuk merespon dinamika dalam ruang dan waktu sehingga lebih adaptif dan relevan, tak anakronis. "Pernyataan JAM (Jhoni Allen Marbun) tentang ini mencerminkan sikap feodal dalam berorganisasi dan obskurantis," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (11/3).

Baca Juga

Selain itu ia juga melihat kubu Jhoni cs terindikasi terjebak pada romantisme masa lalu. Kelompok gerakan pengambilan kekuasaan Partai Demokrat tersebut dinilai telah mengabaikan regenerasi dan dianggap sulit menerima kenyataan kehilangan kekuasaan sebagai konsekuensi logis pergantian kepengurusan serta posisi Partai Demokrat yang kini berada di luar pemerintahan.

"Karenanya melalui KLB ini mereka berharap syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani, baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari koalisi pemerintah yang mendapatkan akses dan porsi menikmati kue kekuasaan," ujar Kamhar.

Menurut Kamhar, kelompok KLB sudah menyatakan mempersiapkan kader untuk masuk jajaran pemerintahan. Ia menambahkan, indikasi gagal move on lainnya adalah dengan masih digunakannya AD/ART 2005 sebagai pedoman dan acuan memberi kedudukan hukum pada Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu.

Ia menjelaskan di organisasi mana pun, AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan untuk itu yang sah dan legal. "Artinya bagi Partai Demokrat adalah hasil Kongres V tahun 2020 di Jakarta. Memaksakan penggunaan AD/ART tahun 2005 ini bentuk ketololan absolut. Bertentangan dengan sunatullah yang mengabaikan proses gerak dan dinamika perubahan dalam ruang dan waktu," tegasnya.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun mengatakan bahwa kepengurusannya sah. Ia mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 5 menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol. Adapun klaim Jhoni, forum tertinggi Partai Demokrat adalah KLB yang digelarnya pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Forum tersebut disebut Jhoni menjadi tempat untuk mengubah AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V pada 2020. "(Pengesahan AD/ART) bisa melalui kongres atau rapat tertinggi, baca UU Parpol Pasal 5 ayat 2. Kita sudag cabut AD/ART (Kongres V 2020) di KLB," ujar Jhoni di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3).

Pihaknya mengubah AD/ART Partai Demokrat 2020, karena dinilai bertentangan dengan UU Parpol. Pasalnya, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai telah sewenang-wenang mengubah AD/ART yang sah sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement